
GenPI.co Jogja - Polda DIY akan mengevaluasi penggunaan senjata api menyusul tewasnya seorang warga Gunungkidul tertembak pada Minggu (14/5) malam.
Wadirreskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko mengatakan evaluasi ini untuk menekankan ke anggota polisi mengenai prosedur standar operasi dalam membawa senjata api.
“Kami akan menekankan mengenai SOP membawa senjata api di lapangan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (19/5).
BACA JUGA: Kasus Korupsi, Polda DIY Bekuk Mantan Pejabat RSUD Wonosari
Dalam peristiwa warga Gunungkidul bernama Aldi Apriyanto (19) tewas tersebut, Polda DIY pun telah memproses seorang polisi berinisial Briptu MK (29)
Penyidik Polda DIY telah menetapkan Briptu MK menjadi tersangka kasus itu.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Buru Pemasok Narkoba kepada Revaldo
Tri mengungkapkan dari hasil penyidikan sementara, kasus itu terkait kelalaian oknum polisi yang membawa senjata api saat tugas.
Senjata api yang sudah dalam kondisi terkokang, seharusnya dipastikan terkunci supaya menghindari hal yang mengganggu kemudian menyebabkan meletus.
BACA JUGA: SMA Bopkri 1 Yogyakarta Dirusak, Polda DIY Tetapkan 4 Tersangka
“Pada saat itu, mungkin anggota tidak benar dalam pengamanan senjata,” ucapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News