
GenPI.co Jogja - Polda DIY menetapkan empat tersangka dalam kasus perusakan dan pengeroyokan di SMA Bopkri 1 Yogyakarta.
Wadirreskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko mengatakan empat tersangka itu yakni JB (23) dan AI (20) warga Bantul.
Kemudian inisial IF (16) serta inisial G yang masih dalam pencarian polisi.
BACA JUGA: Polda DIY Beber Motif Pencuri Bobol Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta
Tri Panungko mengungkapkan rombongan pelaku yang datang ke SMA Bopkri 1 sebenarnya ada lima orang. Namun salah seorang di antara tak terbukti.
“Ada empat yang tersangka. Tiga orang sudah ditangkap, dan satu inisial G masih DPO,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (11/1).
BACA JUGA: Polda DIY Sebut Kejahatan di Yogyakarta pada 2022 Menurun
Peristiwa perusakan dan pengroyokan itu berawal ketika pelaku JB hendak membeli makanan pada Sabtu (24/12/2022). Ketika di tengah perjalanan, dia ditabrak pengedara lain.
“Di situ terjadi percakapan kalau penabraknya dari SMA Bosa (Bopkri 1),” ujarnya.
BACA JUGA: Dugaan Anak Terkena Peluru Nyasar, Polda DIY Periksa 20 Orang
JB memukul penabraknya. Kemudian mengumpulkan teman-temannya untuk mendatangai SMA Bopkri 1.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News