Kasus Korupsi, Polda DIY Bekuk Mantan Pejabat RSUD Wonosari

Kasus Korupsi, Polda DIY Bekuk Mantan Pejabat RSUD Wonosari - GenPI.co JOGJA
Polda DIY menangkap mantan Kabid Medik dan Non-Medik RSUD Wonosari Gunungkidul berinisial AS atas kasus dugaan korupsi. (Foto: ANTARA/Luqman Hakim)

GenPI.co Jogja - Polda DIY menangkap mantan Kabid Medik dan Non-Medik RSUD Wonosari Gunungkidul berinisial AS (50) atas kasus dugaan korusi.

Kasus dugaan korupsi yang menjeratnya yakni mengenai pembayaran jasa dokter laboratorium di RSUD Wonosari.

Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Indra Waspada Yuda mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya wilayah Gunungkidul pada Sabtu (4/3) lalu.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Periksa 8 Saksi

Penangkapan tersebut berdasar Laporan Polisi (LP) nomor 0792, 19 November 2022 lalu. Dari LP itu, ada dua tersangka yakni II dan AS.

II (63) sendiri merupakan Direktur RSUD Wonosari. Kasusnya telah inkrah dan sudah mendapat vonis majelis hakim.

BACA JUGA:  Sultan HB X Tak Akan Bantu Oknum ASN Terjerat Korupsi

“II mendapat hukuman satu tahun enam bulan penjara,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (7/3).

Lalu untuk AS, berkas perjaranya baru ditanyakan lengkap oleh Kejati DIY pada 27 Februari 2023 lalu.

BACA JUGA:  Mantan Direktur RSUD Wonosari Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Penyidik pun punya kewajiban untuk melakukan pelimpahan terhadap tersang dan barang buktinya ke jaksa penuntut umum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya