Satpol PP DIY Segel Kawasan Hunian Kandara Village di Sleman

Satpol PP DIY Segel Kawasan Hunian Kandara Village di Sleman - GenPI.co JOGJA
Satpol PP DIY melakukan penyegelan kawasan hunian Kandara Village dibangun secara ilegal di atas tanah kas desa di Sleman. (Foto: ANTARA/HO/Pemda DIY)

GenPI.co Jogja - Satpol PP DIY melakukan penyegelan kawasan hunian Kandara Village dibangun secara ilegal di atas tanah kas desa di Pugeran, Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Penyegelan perumahan berkonsep vila dan resor dengan pengembang PT Indonesia Internasional Capital itu dilakukan pada Selasa (16/5).

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan kepada pengembang sebanyak dua kali.

BACA JUGA:  Buang Sampah Sembarangan, Satpol PP Yogyakarta Tangkap 4 Orang

“Setelah dua kali tidak datang, tim mengumpulkan data dan mengevaluasi. Kemudian sepakat menutup dulu bangunan itu,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (18/5).

Pengembangan perumahan di atas tanah seluas 39.595 meter persegi itu tidak mengantongi izin pemanfaatan tanah kas desa.

BACA JUGA:  16 Siswa di Sleman Pesta Minuman Keras, Satpol PP Telusuri Penjualnya

Menurut Noviar, pengembang menggunakan modus menawarkan rumah murah untuk memperdaya masyarakat.

Noviar mengungkapkan saat ini sudah berdiri 150 unit rumah di atas tanah kas desa itu. Dari jumlah tersebut, 30 persennya telah ditempati.

BACA JUGA:  Razia Satpol PP Sleman, Ratusan Botol Minuman Keras Disita

Pemilik properti itu diketahui telah melanggar Pasal 23 ayat (2) Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya