Buang Sampah Sembarangan, Satpol PP Yogyakarta Tangkap 4 Orang

Buang Sampah Sembarangan, Satpol PP Yogyakarta Tangkap 4 Orang - GenPI.co JOGJA
Sebanyak empat orang warga ditangkap Satpol PP Kota Yogyakarta karena hendak membuang sampah sembarangan. (Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkot Yogyakarta)

GenPI.co Jogja - Sebanyak empat orang warga ditangkap Satpol PP Kota Yogyakarta karena hendak membuang sampah sembarangan.

Mereka selanjutnya akan diproses sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Yogyakarta.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undagan Satpol PP Kota Yogyakarta Dody Kurnianto mengatakan mereka diamankan saat petugas sedang patroli, Kamis (26/1).

BACA JUGA:  Olah Sampah Rumah Tangga, Desa di Bantul Didorong Bikin TPST Mini

Patroli yang dilakukan ini dalam penegakan Perda nomor 10 tahun 2012 mengenai pengelolaan sampah.

“Empat warga itu diamankan saat hendak buang sampah di tempat tak seharusnya,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (27/1).

BACA JUGA:  Angkut Sampah, Pemkot Yogyakarta Mulai Operasikan Armada Baru

Setelah ditangkap, mereka dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan terancam sanksi penjara tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Menurut Dody, sidang tipiring ini dilakukan supaya memberi efek jera kepada keempatnya. Selain itu warga lain diharapkan meningkat kesadaran dalam pengelolaan sampah.

BACA JUGA:  Pemkot Yogyakarta Akui Bank Sampah Belum Merata di Seluruh RW

Patroli ini dilakukan sejak Selasa (24/1) dan menyasar ke beberapa tempat yang sering digunakan warga membuang sampah sembarangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya