Perda tersebut mengatur mengenai Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Qumarul Hadi mengimbau warga supaya berhati-hati ketika hendak investasi properti.
“Semua informasi harus dicek sampai status hingga kepemilikan tanah. Karena konsekuensinya bisa rugi kalau tidak tahu,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Buang Sampah Sembarangan, Satpol PP Yogyakarta Tangkap 4 Orang
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News