
GenPI.co Jogja - BKPPD Gunungkidul belum menerima surat pengunduran diri dari ASN yang menjadi bakal calon anggota DPRD.
Kabid Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul Sunawan mengatakan sejauh ini baru ada satu pegawai yang konsultasi mengenai pengunduran diri sebagai ASN.
Dia mengungkapkan seorang ASN itu menanyakannya karena akan ikut kontestasi Pemilu 2024 Anggota DPRD Gunungkidul.
BACA JUGA: Kasus Warga Gunungkidul Tertembak, Briptu MK Ditetapkan Tersangka
“Masih sebatas berkonsultasi dan minta format. Tetapi belum mengajukan permohonan pengajuan mengundurkan diri,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (20/5).
Sunawan tak mengungkapkan mengenai identitas dari ASN yang konsultas itu. Sebab jika seorang ASN akan menjadi bakal caleg maka harus melalui sejumlah proses.
BACA JUGA: Kronologis Tewasnya Seorang Warga Gunungkidul Tertembak
Sunawan menyampaikan ketika hendak mengundurkan diri maka akan ada formatnya yang nantinya juga dengan persetujuan dari kepala OPD terkait.
Format tersebut berdasar dari Peraturan Kepala BKN nomor 3 tahun 2020 mengenai petunjuk teknis pemberhentian PNS.
BACA JUGA: Pantai Baron Gunungkidul Dikembangkan, Jumlah Wisatawan Bakal Meningkat
Surat pengunduran diri dari ASN dan persetujuan kepala OPD itu nantinya diajukan ke Bupati Gunungkidul.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News