Dugaan Suap Haryadi Suyuti, Tersangka Bertambah Jadi 5

Dugaan Suap Haryadi Suyuti, Tersangka Bertambah Jadi 5 - GenPI.co JOGJA
Kasus dugaan suap yang menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti bertambah jumlah tersangkanya. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

GenPI.co Jogja - Kasus dugaan suap yang menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti bertambah jumlah tersangkanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dandan Jaya Kartika (DJK) yang merupakan Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan penetapan tersangka terhadap DJK ini sudah melalui proses penyidikan perkara.

BACA JUGA:  Dugaan Suap, KPK Dalami Arahan Haryadi Suyuti Terbitkan Izin

“Kami telah tetapkan dan umumkan tersangka DJK,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (23/7).

PT JOP ini merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung (SA) Tbk.

BACA JUGA:  Sosok Sumadi, Pj Wali Kota Yogyakarta Pengganti Haryadi Suyuti

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka yakni Haryadi Suyuti, Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH).

Kemudian juga Triyanto Budi Yuwono (TBY) sekretaris pribadi merangkap ajudan HS, dan Vice President Real Estate PT SA Tbk Oon Nusihono (ON).

BACA JUGA:  Dugaan Suap Haryadi Suyuti, KPK Dalami Pencairan Uang

DJK setelah diumumkan sebagai tersangka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan berlaku mulai 22 Juli 2022 hingga 10 Agustus 2022 di Rutan KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya