Dugaan Suap, KPK Dalami Arahan Haryadi Suyuti Terbitkan Izin

Dugaan Suap, KPK Dalami Arahan Haryadi Suyuti Terbitkan Izin - GenPI.co JOGJA
Penyidikan kasus dugaan suap terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terus dilakukan KPK. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.)

GenPI.co Jogja - Penyidikan kasus dugaan suap terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berjalan.

Terbaru, KPK melakukan pendalaman arahan Haryadi Suyuti agar segera menerbitkan dokumen perizinan PT Summarecon Agung (SA).

KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka Haryadi Suyuti dan kawan-kawan di Gedung KPK pada Senin (18/7).

BACA JUGA:  Sosok Sumadi, Pj Wali Kota Yogyakarta Pengganti Haryadi Suyuti

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan saksi dikonfirmasi mengenai dugaan arahan dari tersangka HS terkait beberapa dokumen perizinan yang dibuat PT SA Tbk.

“Dikonfirmasi terkait dugaan arahan HS supaya segera meneribitkan dokumen perizinan,” katanya, Selasa (19/7).

BACA JUGA:  Dugaan Suap Haryadi Suyuti, KPK Dalami Pencairan Uang

Adapun ketiga saksi yang diperiksa di antaranya Contract Admin PT Summarecon Emiliana.

Kemudian dua karyawan PT Summarecon Agung masing-masing Heri Marwanto dan Johan Wahyudi.

BACA JUGA:  KPK Akan Beber Kasus Dugaan Pidana Lain Haryadi Suyuti

KPK juga melakukan pemanggilan dua orang saksi lainnya untuk tersangka Haryadi Suyuti dan kawan-kawan pada Selasa (19/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya