GenPI.co Jogja - Tenaga kesehatan honorer atau non ASN di Yogyakarta bakal diprioritaskan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengalihan status tenaga kesehatan non ASN seperti tenaga honorer menjadi PPPK ini akan dilakukan pada 2022 dan 2023 mendatang.
Kebijakan tersebut merupakan kesepakatan antara Menteri Kesehatan, Mendikbudristek, dan MenpanRB.
BACA JUGA: Jelang Seleksi PPPK Jogja! Berikut Materi Seleksi Kompetensi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan tenaga kesehatan honorer atau Non ASN di seluruh Indonesia bisa lebih tenang bekerja karena masa depannya lebih jelas.
“Ini salah satu program transformasi kesehatan di bidang sumber data manusia,” katanya beberapa waktu lalu, yang dikutip dari laman resmi Kemenkes, Selasa (19/7).
BACA JUGA: Pemerintah Pusat Minta Daerah Tambah Kuota Formasi ASN PPPK
Budi mengungkapkan Kemenkes juga telah melakukan sosialisasi dan advokasi ke daerah di seluruh provinsi dan kabupaten maupun kota mengenai pengangkatan tenaga non ASN menjadi PPPK ini.
Budi menyebut sudah ada data ratusan ribu tenaga kesehatan dengan status honorer yang masuk ke Kemenkes.
BACA JUGA: Bersiap Seleksi PPPK! Lulus Passing Grade 2021 Dapat Kabar Baik
“Data yang masuk bisa diproses sebagai calon ASN dan atau juga PPPK,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News