Pemerintah Pusat Minta Daerah Tambah Kuota Formasi ASN PPPK

Pemerintah Pusat Minta Daerah Tambah Kuota Formasi ASN PPPK - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi. Kemendikbudristek mendorong agar pemerintah daerah menambah kuota formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)

GenPI.co Jogja - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong agar pemerintah daerah menambah kuota formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan pemda diharap sesegera mungkin mengajukan kuota formasi guru PPPK 2022.

“Kami harap daerah menambah kuota formasi sehingga bisa memenuhi pekerjaan rumah kita di tahun depan,” katanya dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek, Jumat (15/7).

BACA JUGA:  Bersiap Seleksi PPPK! Lulus Passing Grade 2021 Dapat Kabar Baik

Hal itu dikatakan Nunuk saat koordinasi pemenuhan PPPK yang dilakukan di Surabaya pada Rabu (13/7) lalu.

Nunuk mengungkapkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 berisi pemerintah memberikan kewenangan pengajuan formasi ASN PPPK kepada pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Siap-siap! BKD DIY Beber Alur Seleksi PPPK Yogyakarta 2022

“Kami membantu agar hal tersebut terealisasi dengan baik dan sesuai sehingga guru-guru berkualitas yang memenuhi kuota tersebut,” tuturnya.

Sedangkan untuk 193.954 peserta yang telah lulus seleksi 2021, akan diprioritaskan untuk mendapatkan formasi ASN PPPK 2022.

BACA JUGA:  Informasi Terbaru BKD DIY Soal Seleksi PPPK Jogja! Nih Syaratnya

Nunuk menyebut mereka yang lulus seleksi 2021 dan akan diprioritaskan ini sesuai Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya