GenPI.co Jogja - Pemerintah akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022 ini termasuk untuk di Yogyakarta.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta pun beberapa hari lalu telah mengeluarkan beberapa informasi terkait seleksi PPPK ini.
Dikutip dari laman resmi BKD DIY, alur maupun persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK ini masih sering menjadi pertanyaan masyarakat.
BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022! Kabar Baik untuk Pelamar Umum
BKD DIY mendapat berbagai pertanyaan dari masyarakat secara langsung melalui media sosial, telepon maupun email.
Salah satu yang dipertanyakan yakni mengenai persyaratan umum untuk mengikuti seleksi administrasi. Nah berikut adalah penjelasan dari BKD DIY mengenai persyaratan umum itu.
BACA JUGA: Seleksi PPPK Guru Jogja 2022! Berikut Daftar 3 Pelamar Prioritas
Persyaratan yang pertama yakni calon peserta harus merupakan WNI paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertenti pada jabatan yang akan dilamar.
Kemudian tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih. Lalu tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS.
BACA JUGA: Seleksi PPPK Jogja! Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan
Maupun sebagai PPPK, Prajurit TNI, anggota kepolisian atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News