GenPI.co Jogja - Pemerintah memastikan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 tetap menyediakan kuota pelamar umum.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan untuk seleksi PPPK 2022 memang ada yang diprioritaskan.
Salah satunya yakni mereka yang telah lolos passing grade dalam seleksi PPK Guru 2021 silam.
BACA JUGA: Seleksi PPPK Guru Jogja 2022! Berikut Daftar 3 Pelamar Prioritas
Mereka akan ditempatkan di satuan pendidikan berdasar kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah tanpa ujian kembali.
“Prioritas pertama ini bagi yang telah lulus ambang batas dalam seleksi PPPK Guru 2021,” katanya beberapa waktu lalu, dikutip dari laman Kemen PANRB, Jumat (8/7).
BACA JUGA: Seleksi PPPK Jogja! Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan
Jika belum terpenuhi maka akan diisi pelamar prioritas II (THK-II) dan Prioritas III.
Mereka yang masuk dalam prioritas II dan III itu yakni Guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.
BACA JUGA: Guru Honorer Jogja Diprioritaskan, Berikut Cara Daftar PPPK
“Jika dalam seleksi itu formasi masih tersedia maka akan dibuka untuk seleksi selanjutnya bagi pelamar umum,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News