Selanjutnya, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Persyaratan lainnya yakni memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
Tak ketinggalan, calon peserta juga harus sehat jasmani dan rohani, serta persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan. (*)
BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022! Kabar Baik untuk Pelamar Umum
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News