Aturan itu mengenai Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
“Kami harap daerah punya perhatian besar. Kolaborasi yang baik akan menghasilkan guru terbaik yang diangkat jadi ASN PPPK,” ucapnya. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News