Adapun tenaga kesehatan honorer yang akan beralih status di antaranya tenaga kontrak atau honorer, kontrak dengan DAK Non Fisik.
Kemudian juga PTT dan sukarelawan yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi maupun kabupaten serta kota yang selama ini memenuhi kebutuhan layanan kesehatan di daerah. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News