
GenPI.co Jogja - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman proses pencairan uang untuk pengajuan izin pembangunan apartemen dalam kasus dugaan suap Haryadi Suyuti.
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti telah tersangkut kasus dugaan suap dari PT Summarecon Agung (SA) Tbk.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik melakukan pemeriksaan ke tiga saksi untuk tersangka Haryadi Suyuti dalam pendalaman ini.
BACA JUGA: KPK Akan Beber Kasus Dugaan Pidana Lain Haryadi Suyuti
Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta pada Selasa (12/7) lalu.
“Tiga saksi hadir. Didalami antara lain mengenai proses pencarian keuangan di PT SA Tbk. Untuk pengajuan izin apartemen,” katanya, Rabu (13/7).
BACA JUGA: Dugaan Suap, KPK Perpanjang Penahanan Haryadi Suyuti di Rutan
Adapun tiga saksi itu di antaranya staf akuntansi dan staf keuangan PT Summarecon yaitu Agung Yudith dan Marcella Devita.
Kemudian juga karyawan PT Grahacipta Hadiprana Firdause Santiaji
BACA JUGA: Dugaan Suap, Haryadi Suyuti Diduga Arahkan Penerbitan IMB
Dalam proses penyidikan ini, ketiganya juga dikonfirmasi mengenai dugaan aliran uang untuk Haryadi Suyuti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News