Dugaan Suap, Haryadi Suyuti Diduga Arahkan Penerbitan IMB

Dugaan Suap, Haryadi Suyuti Diduga Arahkan Penerbitan IMB - GenPI.co JOGJA
KPK melakukan pendalaman pemeriksaan terkait dugaan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti memberi arahan penerbitan izin pembangunan apartemen. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.)

GenPI.co Jogja - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman pemeriksaan terkait dugaan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti memberikan arahan penerbitan izin pembangunan apartemen.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dugaan adanya arahan dari tersangka Haryadi Suyuti.

Adapun dua saksi yang diperiksa itu yakni Kepala Bidang Tata Ruang Kota Yogyakarta Danang Yulisaksono dan Kepala Paniradya Kaistimewaan Yogyakarta Aris Eko Nugroho

BACA JUGA:  Kasus Haryadi Suyuti, KPK Dalami Aliran Uang Pelancar

Mereka diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6), untuk tersangka Haryadi Suyuti.

“Dikonfirmasi terkait ada arahan dari tersangka HS supaya menerbitkan dokumen pendukung,” katanya, Jumat (24/6).

BACA JUGA:  Tak Terkait Haryadi, Pemda DIY Tertibkan Izin Pendirian Bangunan

Ali Fikri menyebut penerbitan dokumen pendukung tersebut supaya permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan PT Summareco Agung (SA) disetujui.

Selain dua saksi itu, KPK juga memeriksa tiga orang lainnya yakni GM Perencanaan PT Summarecon Agung Bryan Tony.

BACA JUGA:  Yogyakarta Akan Berupaya OTT Haryadi Tak Pengaruhi Investasi

Kemudian juga dua perencana PT Summarecon Agung, Raditya Satya Putra dan Anton Triatmojo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya