Dugaan Suap, KPK Perpanjang Penahanan Haryadi Suyuti di Rutan

Dugaan Suap, KPK Perpanjang Penahanan Haryadi Suyuti di Rutan - GenPI.co JOGJA
KPK melakukan perpanjangan masa tahanan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang terjerat kasus dugaan suap izin pendirian apartemen. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

GenPI.co Jogja - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa tahanan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang terjerat kasus dugaan suap izin pendirian apartemen.

Masa penahanan Haryadi Suyuti bersama tiga tersangka lain diperpanjang selama 40 hari ke depan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan masa penahanan kepada Haryadi Suyuti dan rekan-rekannya ini diperpanjang hingga 1 Agustus 2022 mendatang.

BACA JUGA:  Dugaan Suap, Haryadi Suyuti Diduga Arahkan Penerbitan IMB

“Penyidik memperpanjang masa penahanan untuk kebutuhan melengkapi alat bukti, selama 40 hari,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (30/6).

Adapun tiga tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana.

BACA JUGA:  Kasus Haryadi Suyuti, KPK Dalami Aliran Uang Pelancar

Kemudian, sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti bernama Triyanto Budi Yuwono. Terakhir yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono.

Haryadi Suyuti setelah terkena operasi tangkap tangan KPK ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA:  Tak Terkait Haryadi, Pemda DIY Tertibkan Izin Pendirian Bangunan

Sedangkan Nurwidhihartana ditahan di Rutan milik Polres Jakarta Pusat. Sedangkan Triyanto Budi Yuwono di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Oon Nusihono di Rutan KPK pada Kavling C1.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya