Lembaga antirasuah tersebut sebelumnya menahan mereka selama 20 hari, terhitung mulai 3 Juni sampai 22 Juni 2022.
Dalam kasus itu, Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap. Sementara, pemberi suap ialah Oon Nusihono. (ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News