Kasus Proyek Stadion Mandala Krida, Diduga Rugikan Rp31,7 Miliar

Kasus Proyek Stadion Mandala Krida, Diduga Rugikan Rp31,7 Miliar - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi. KPK menyebut kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp31,7 miliar. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/hp.)

GenPI.co Jogja - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp31,7 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus tersebut saat ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan.

“Akibat perbuatan para tersangka, diduga keuangan negara rugi sekitar Rp31,7 miliar,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (22/7).

BACA JUGA:  Dugaan Suap Haryadi Suyuti, KPK Dalami Pencairan Uang

Adapun tiga tersangka itu yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW).

Selanjutnya, Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG), dan Heri Sukamto (HS) selaku Dirut PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI).

BACA JUGA:  KPK Akan Beber Kasus Dugaan Pidana Lain Haryadi Suyuti

Alex menyebut Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Disdikpora DIY mengusulkan renovasi Stadion Mandala Krida pada 2012 lalu.

Kemudian disetujui dan anggarannya dimasukkan ke alokasi anggara BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

BACA JUGA:  Dugaan Suap, KPK Perpanjang Penahanan Haryadi Suyuti di Rutan

Alex mengungkapkan Edy Wahyudi sebagai PPK di BPO diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG dengan SGH sebagai dirut untuk menyusun tahap perencanaan pengadaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya