Hasil susunan anggaran di tahap perencanaan itu, dibutuhkan sekitar Rp135 miliar untuk masa 5 tahun.
Dalam proses penyusunan itu diduga ada beberapa nilai item pengerjaan yang di-mark up dan langsung disetujui Edy Wahyudi.
Kemudian pada pengadaan 2016, Direktur PT PNN dan PT DMI yakni HS diduga melakukan pertemuan dengan anggota panitia lelang, meminta bantuan untuk dimenangkan.
BACA JUGA: Dugaan Suap Haryadi Suyuti, KPK Dalami Pencairan Uang
Anggota panitia lelang itu menyampaikan ke Edy Wahyudi dan didga langsung disetujui untuk dimeangkan.
“Saat proses pengerjaan, diduga ada beberapa pekerja yang tak punya sertifikat keahlian dan tak masuk pegawai resmi dari PT DMI," ucapnya. (ant)
BACA JUGA: KPK Akan Beber Kasus Dugaan Pidana Lain Haryadi Suyuti
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News