Bantuan sarana dan prasarana yang diberikan tersebut merupakan bentuk apresiasi Pemkab Sleman kepada Kelompok pengelola sampah mandiri di Kabupaten Sleman.
Saran tersebut mengacu dari temuan hasil investigasi ORI DIY-Jateng yang menyimpulkan adanya malaadministrasi dalam penyusunan Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021