Gagal Bayar Rp800 Miliar, Ribuan Nasabah Tuntut KSP-SB DIY

Gagal Bayar Rp800 Miliar, Ribuan Nasabah Tuntut KSP-SB DIY - GenPI.co JOGJA
Para nasabah Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) di Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan tuntutan di Yogyakarta, Rabu. (ANTARA FOTO/Luqman Hakim)

GenPI.co Jogja - Karena merasa tertipu, ribuan anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuntut pengembalian uang simpanan mereka dengan nilai akumulasi mencapai Rp800 miliar.

"Di DIY ada sekitar 10 ribu anggota yang nilai (akumulasi) simpanannya sekitar Rp700 sampai Rp800 miliar. Sampai saat ini kami tidak tahu uang itu aman atau tidak," kata Ketua Tim Kerja Fakta Kasus KSP-SB Yogyakarta, Aritonang, seperti melansir Antara, Kamis (21/10).

Ia menyebut, koperasi simpan pinjam yang berkantor pusat di Bogor, Jawa Barat itu mengalami gagal bayar sejak April 2020.

BACA JUGA:  Tuntutan Mundur, Bos PSS Sleman: Saya Percaya Pelatih

Sehingga, seluruh simpanan berjangka anggota yang sudah jatuh tempo per 20 April 2020 harus diperpanjang dengan alasan Pandemi COVID-19.

Sejak saat itu, para nasabah tidak bisa mengambil simpanan.

BACA JUGA:  Masih Ada Ribuan Orang Positif Covid-19 di Sleman Isolasi Mandiri

"Hal tersebut dilakukan dengan tidak melalui persetujuan dengan anggota atau mengadakan rapat anggota," tuturnya.

Karena kasus gagal bayar ini, pada 2020, KSP-SB pun digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh anggota koperasi dan berakhir lewat skema perdamaian atau homologasi yang disahkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan sudah "inkrach".

BACA JUGA:  Dampak PPKM, Pedagang di Pantai Parangtritis Terlilit Utang

Dalam skema homologasi tersebut, diputuskan KSP-SB harus mengembalikan uang anggota atau kreditor dengan cara mencicil setiap 6 bulan sekali selama 5 tahun dengan pembayaran termin I sebesar 4 persen mulai Juli 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya