Perangi Narkoba, Begini Instruksi Wabup Sleman

Perangi Narkoba, Begini Instruksi Wabup Sleman - GenPI.co JOGJA
Wabup Sleman dalam kegiatan Pengembangan Kapasitas pada Lembaga Adat dan Komunitas Berbasis Kearifan Lokal dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTA) yang diselenggarakan BNNK Sleman di Hotel Indoluxe Hotel, Kamis (21/10). (Foto: Humas Sleman)

GenPI.co Jogja - Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa meminta kepada para dukug di wilayahnya terlibat aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.

Danang mengatakan pemerintah menyatakan perang terhadap narkoba untuk mewujudkan visi pembangunan kota berkelanjutan dan berdaya saing pada 2045 mendatang.

Danang menyebut pesan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan semua elemen harus bergerak memerangi narkoba.

BACA JUGA:  Pemkab Sleman Beri Bantuan Kelompok Pengelola Sampah Mandiri

“Dalam mengatasi penyalahgunaan narkoba, semua elemen harus bergerak,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/10).

Danang menuturkan ada Peraturan Bupati Sleman nomor 13.3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkusor Narkotika.

BACA JUGA:  Lawan Persib Bandung, PSS Sleman Bertekad Jaga Tren Positif

“Aturan ini untuk menjadi acuan bagi warga supaya bergerak bersama menjalankan program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba),” kata dia.

Menurut Danang, Dukuh menjadi salah satu tokoh sentral dalam pemberantasan narkoba.

BACA JUGA:  PS Sleman Junior Sukses Tundukkan PS Barito Putera

Sebab, Dukuh lebih memahami kondisi dan situasi masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya