GenPI.co Jogja - Balai Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi, mengadakan sosialisasi Layanan Bahasa dalam Ranah Hukum di Kabupaten Bantul, demi menumbuhkan kesadaran masyarakat agar bijak dalam menggunakan bahasa.
"Masyarakat agar bijak menggunakan bahasa baik secara lisan dan tulis, agar tidak berperkara dalam hukum," kata Kepala Balai Bahasa DIY, Kemendikbud, Imam Budi Utomo, pada pembukaan Sosialiasi Layanan Bahasa dalam Ranah Hukum seperti melansir Antara, Kamis (21/10).
Menurut Imam, sosialisasi diadakan karena banyaknya perkara hukum yang disebabkan dari penggunaan bahasa di ranah publik, seperti di media sosial, seperti Facebook, WhatsApp, Twitter, Instagram, dan lainnya.
BACA JUGA: Juara Duta Bahasa DIY Diharap Tingkatkan Budaya Literasi Warga
Hal itu, lanjutnya, sering ditemukan pada dekade terakhir di Indonesia seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurutnya, penggunaan bahasa yang berpotensi menjadi perkara hukum disebabkan oleh penggunaan bahasa yang menyiratkan perbuatan tidak menyenangkan, seperti fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan, penistaan, pelecehan seksual, penipuan, ancaman, pemaksaan, dan ujaran kebencian.
BACA JUGA: Mahasiswa UPNVY Kembangkan Alat Penerjemah Bahasa Isyarat
"Bahasa yang merefleksikan perbuatan tidak menyenangkan itu dapat memantik perkara hukum karena dianggap merugikan pihak lain sehingga dapat dijadikan delik aduan," tutur dia.
Balai Bahasa DIY, lanjutnya, sering diminta bantuan untuk memberikan keterangan kebahasaan terkait perkara hukum karena penggunaan bahasa.
BACA JUGA: Kecanduan Media Sosial? Begini Akibat dan Cara Menghentikannya
Sehingga, mereka sering ikut bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Dinas Kominfo dalam perkara hukum dengan materi penggunaan bahasa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News