Keren, BNNP DIY Ungkap Peredaran Sabu di Tempat Spa

Keren, BNNP DIY Ungkap Peredaran Sabu di Tempat Spa - GenPI.co JOGJA
Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan menunjukkan barang bukti saat jumpa pers di Kantor BNNP DIY, Senin (8/11). (FOTO ANTARA/Luqman Hakim)

"Pelaku DT mengakui bahwa paket tersebut dibeli dari Medan," ungkapnya.

Berdasarkan penelusuran data perusahaan jasa pengiriman, DT tercatat menerima sebanyak 43 kali paket serupa sejak Oktober 2020 hingga November 2021.

Karena itu, Andi menduga kuat jika DT, yang warga asli Medan, Sumatera Utara, tidak hanya menggunakan sabu untuk konsumsi pribadi.

BACA JUGA:  Berantas Narkoba, Sekda Bantul Minta Kelurahan Alokasikan Dana

"Kami patut menduga bahwa barang yang dikirim berupa narkotika jenis sabu yang diterima tersangka ini diedarkan di tempat spa yang dia kelola," sebutnya.

Walau saat ini DT masih berposisi sebagai pembeli, penyidik tetap akan mendalami kemungkinan barang haram itu dijual ke para pengguna jasa pijat.

BACA JUGA:  Wabup Sleman Sebut Peran Dukuh Penting untuk Memberantas Narkoba

"Karena selama ini ada kiriman dari Medan 43 kali dan data terakhir yang kami amankan sekarang 4 gram berarti ada ratusan gram yang selama ini mereka dapat," ungkapnya.

Selain DT, dua orang berinisial DW (43) dan perempuan berinisial M (25) yang berada di lokasi saat penangkapan ikut diamankan karena diduga telah menyalahgunakan narkotika.

BACA JUGA:  Perangi Narkoba, Begini Instruksi Wabup Sleman

DT pun terancam pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya