Wabup Sleman Sebut Peran Dukuh Penting untuk Memberantas Narkoba

Wabup Sleman Sebut Peran Dukuh Penting untuk Memberantas Narkoba - GenPI.co JOGJA
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa dan Kepala BNN Kabupaten Sleman, AKBP Siti Alfiah bersama para dukuh se-Kabupaten Sleman (foto: Slemankab)

GenPI.co Jogja - Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menyebut dukuh menjadi salah satu tokoh sentral dalam pemberantasan narkoba, karena dukuh-lah yang lebih memahami kondisi dan situasi masyarakat di wilayahnya.

“Peran dukuh sangatlah penting, diharapkan nantinya dukuh mampu mempengaruhi masyarakatnya agar tidak menyalahgunakan narkoba,” kanya saat hadir dalam Pengembangan Kapasitas pada Lembaga Adat dan Komunitas Berbasis Kearifan Lokal dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTA) yang diselenggarakan oleh BNNK Sleman di Indoluxe Hotel, Kamis (21/10).

“Ada beberapa upaya yang bisa dilakukan oleh dukuh dalam pemberantasan narkoba, yakni dengan memberdayakan masyarakat dalam hal kegiatan-kegiatan positif seperti kegiatan olahraga, kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, dan lain sebagainya,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Perangi Narkoba, Begini Instruksi Wabup Sleman

Dalam acara yang mengangkat tema ‘Peran dukuh sebagai tokoh masyarakat dalam upaya P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba)’ tersebut, Danang menilai semua harus bergerak bersama, mulai dari pemerintah daerah Kabupaten Sleman sampai tingkat pemerintahan yang paling bawah.

“Kita harus sesarengan Lawan Narkoba dan Sesarengan Mbangun Sleman, dengan begitu kita akan berhasil melawan narkoba,” tuturnya.

BACA JUGA:  Bupati Sleman Resmikan Lagi Operasional Dua Wisata Kaliurang

Mengutip laman Pemkab Sleman, Senin (25/10), Danang juga menyampaikan Visi Nasional Sleman, yaitu Pembangunan Kota Berkelanjutan dan Berdaya Saing pada Tahun 2045.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah pusat untuk mendukung visi nasional tersebut dengan menyatakan perang terhadap narkoba.

BACA JUGA:  Sleman Izinkan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Masuk Tempat Wisata

“Pemerintah Kabupaten Sleman telah melahirkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 13.3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkusor Narkotika, ini bertujuan untuk menjadi acuan masyarakat Kabupaten Sleman untuk bergerak bersama dalam menjalankan program P4GN,” imbuhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya