Sleman Izinkan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Masuk Tempat Wisata

Sleman Izinkan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Masuk Tempat Wisata - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi - Anak-anak bermain di kawasan wisata Kampung Flory, Jugang Pangukan, Tridadi, Sleman, DI Yogyakarta. (FOTO: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko/16)

GenPI.co Jogja - Anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan untuk masuk ke objek wisata di Kabupaten Sleman yang telah melakukan uji coba terbatas.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi mengatakan kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Bupati (Inbup) Sleman nomor 33.

Aturan yang dikeluarkan pada 19 Oktober itu mengenai PPKM level 2 di Sleman.

BACA JUGA:  PPKM Turun Level, Bupati Sleman Tegaskan Prokes Tetap Berjalan

Shavitri mengungkapkan kebijakan tersebut mencakup beberapa pelonggaran dalam pembatasan kegiatan warga.

Salah satunya yakni mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun masuk ke objek wisata maupun fasilitas publik seperti taman.

BACA JUGA:  Pelonggaran Aktivitas, Bupati Sleman Minta Warga Tak Abai Prokes

“Harus didampingi oleh orang tua untuk masuk ke objek wisata yang sudah menerapkan aplikasi PeduliLindungi,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (23/10).

Adapun untuk tempat wisata yang telah beroperasi, juga dibatasi jumlah kunjungannya yakni maksimal 25 persen dari kapasitas.

BACA JUGA:  Sleman Creative Week, Ajang Bangkitnya Pelaku Seni Sleman

Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun juga boleh masuk ke mal atau pusat perdagangan yang juga didampingi orang tua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya