Keren, BNNP DIY Ungkap Peredaran Sabu di Tempat Spa

Keren, BNNP DIY Ungkap Peredaran Sabu di Tempat Spa - GenPI.co JOGJA
Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan menunjukkan barang bukti saat jumpa pers di Kantor BNNP DIY, Senin (8/11). (FOTO ANTARA/Luqman Hakim)

Atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar. (Ant)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya