
GenPI.co Jogja - Ratusan alat peraga sosial Pemilu 2024 ditertibkan Satpol PP Sleman karena pemasangannya melanggar aturan.
Plt Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Sleman Budi Raharjo mengatakan ada sebanyak 621 APS yang sudah ditertibkan sampai akhir Agustus 2023.
“Kami lakukan penertiban karena dalam pemasangannya menyalahi aturan,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (15/10).
BACA JUGA: Sejumlah Pelajar di Sleman Kedapatan Bolos, Dibina Satpol PP
Penertiban ini sudah berdasar pada peraturan daerah dan peraturan bupati mengenai pemasangan reklame.
“Alat peraga sosial yang kami tertibkan ini pemasangannya dilakukan di lokasi yang tidak diperbolehkan,” tuturnya.
BACA JUGA: Satpol PP DIY Segel Kawasan Hunian Kandara Village di Sleman
Adapun untuk pemasangan yang tidak diperbolehkan itu di antaranya dengan posisi yang melintang di atas jalan raya atau di jalan bebas hambatan.
Penertiban APS juga bisa dilakukan ketika ada laporan masyarakat yang dianggap pemasangannya membahayakan.
BACA JUGA: Buang Sampah Sembarangan, Satpol PP Yogyakarta Tangkap 4 Orang
Budi mengungkapkan untuk September sampai awal Oktober 2023 ini petugas belum menemukan adanya APS yang pemasangannya melanggar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News