2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek SMPN I Wates Dilimpahkan ke PN Yogyakarta

2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek SMPN I Wates Dilimpahkan ke PN Yogyakarta - GenPI.co JOGJA
Kejari Kulon Progo melimpahkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung relokasi SMPN I Wates ke PN Yogyakarta. (Foto: ANTARA/Sutarmi)

GenPI.co Jogja - Kejari Kulon Progo melimpahkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung relokasi SMPN I Wates inisial S dan J ke PN Yogyakarta.

Kepala Kejari Kulon Progo Ardi Suryanto mengatakan S merupakan Direktur CV Bintang Abadi yang berkantor di Sleman.

Sedangkan untuk inisial J merupakan Satuan Kerja pembangunan SMPN I Wates.

BACA JUGA:  Terpidana Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta Ditahan di Lapas Sukamiskin

“Tersangka J saat ini ditahan di Lapas Wirgunan Yogyakarta. Kemudian untuk S di Lapas Perempuan Wonosari,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (23/5).

Ardi mengungkapkan untuk jadwal sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut akan digelar pada Kamis (25/5) di PN Yogyakarta.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi, Polda DIY Bekuk Mantan Pejabat RSUD Wonosari

“Agenda sidang perdana berupa pembacaan tuntutan dari jaksa,” tuturnya.

Kasus dugaan korupsi ini diketahui berawal dari pembangunan yang tidak kesesuaian dengan spesifikasi teknis.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Periksa 8 Saksi

Setelah dilakukan audit ada temuan kekurangan volume dengan kerugian sebesar Rp 106 juta. Selain itu juga ada yang tidak dikerjakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya