Terpidana Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta Ditahan di Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta Ditahan di Lapas Sukamiskin - GenPI.co JOGJA
Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta Edy Wahyudi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.)

GenPI.co Jogja - Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta Edy Wahyudi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan jaksa eksekutor KOK telah melakukan eksekusi putusan dari Pengadilan Tipikor di PN Yogyakarta.

“Putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atas terpidana Edy Wahyudi,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (14/5).

BACA JUGA:  Kasus Korupsi, Polda DIY Bekuk Mantan Pejabat RSUD Wonosari

Edy Wahyudi merupakan mantan Kabid Pendidikan Khusus Dinas Pemuda dan Olahraga DIY. Dia juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek yang menyeretnya.

Putusan dari majelis hakim telah menjatuhkan masa pidana penjara delapan tahun terhadap Edy Wahyudi.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Periksa 8 Saksi

Adapun tempat penahanannya dilakukan di Lapas Klas I Sukamiskin. Edy Wahyudi juga wajib membayar pidana denda Rp 400 juta.

Dalam kasus korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Selain Edy Wahyudi, ada nama Sugiharto dan Heri Sukamto.

BACA JUGA:  Sultan HB X Tak Akan Bantu Oknum ASN Terjerat Korupsi

Sugiharto merupakan Dirut PT Arsigraphi. Sedangkan Heri Sukamto sebagai Dirut PT Permata Nirwana Nusantara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya