
GenPI.co Jogja - Pj Wali Kota Yogyakarta Sumadi memberikan tanggapan terkait adanya peristiwa kejahatan jalanan di kawasan Titik Nol Kilometer Selasa (7/2) pagi.
Sumadi mengatakan pihaknya telah mengefektifkan aturan jam malam bagi anak sesuai Peraturan Wali Kota Yogyakarta nomor 49 tahun 2022.
Aturan tersebut mengenai langkah antisipasi munculnya kejahatan jalanan yang melibatkan anak-anak.
BACA JUGA: Polda DIY Sebut Kejahatan di Yogyakarta pada 2022 Menurun
“Kami nanti efektifkan kembali aturan jam malam,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (10/2).
Sumadi mengungkapkan aturan jam malam itu tidak untuk mengekang kebebasan anak.
BACA JUGA: Waspada, Kejahatan Modus Grooming Mengancam Anak
Namun hanya membatasi aktivitasnya di luar rumah pada jam tertentu yakni pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB.
Sumadi menyampaikan pada waktu tersebut anak wajib di rumah bersama keluarga, supaya pengawasan lebih maksimal.
BACA JUGA: Buat Kejahatan, 1 Perempuan dan 7 Pria Ditangkap Polisi Sleman
Dia juga berharap aturan jam malam itu diberilakukan kabupaten lainnya di DIY untuk mengantisipasi kejahatan jalanan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News