Waspada, Kejahatan Modus Grooming Mengancam Anak

Waspada, Kejahatan Modus Grooming Mengancam Anak - GenPI.co JOGJA
Polda DIY mengungkap kasus kejahatan terhadap anak yang dilakukan secara daring dengan modus grooming. (ANTARA/Luqman Hakim.)

GenPI.co Jogja - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap kasus kejahatan terhadap anak yang dilakukan secara daring dengan modus grooming.

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan ada empat anak yang menjadi korban dalam kejahatan ini.

“Sedangkan untuk tersangka, kami amankan berinisial FAS atau Bendol dengan usia 27 tahun,” katanya.

BACA JUGA:  Polda DIY Tetap Usut Pembakaran Ruko dan Motor di Babarsari

Roberto mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka ini mengaku sebagai teman sebaya atau kakak kelas terhadap korban.

“Setelah memperoleh nomor kontak target, pelaku mengaku teman sebaya. Kami katakan istilahnya kejahatan anak dengan istilah grooming,” tuturnya.

BACA JUGA:  Rusuh Babarsari, Polda DIY Kejar 1 Tersangka di Kasus Jambusari

Roberto menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan guru sekolah dan juga orang tua siswa ke Bhabinkamtibmas di daerah Bantul pada 21 Juni 2022.

Laporan itu menyebut ada tiga anak perempuan berusia 10 tahun dihubungi orang tak dikenal kemudian mengajak video call melalui aplikasi WhatsApp.

BACA JUGA:  Rusuh Babarsari, 1 DPO Jambusari Serahkan Diri ke Polda DIY

Setelah video call itu, anak-anak tersebut ditunjukkan oleh pelaku apakah sudah pernah melihat organ tubuh vital laki-laki.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya