Buat Kejahatan, 1 Perempuan dan 7 Pria Ditangkap Polisi Sleman

Buat Kejahatan, 1 Perempuan dan 7 Pria Ditangkap Polisi Sleman - GenPI.co JOGJA
Seorang perempuan dan 7 orang pria ditangkap oleh petugas dari Polres Sleman karena telah mengedarkan narkoba. (Foto: Polres Sleman)

GenPI.co Jogja - Seorang perempuan dan 7 orang pria ditangkap oleh petugas dari Polres Sleman karena melakukan kejahatan berupa mengedarkan narkoba.

Mereka ditangkap dalam media 17 Mei 2022 sampai 27 Juni 2022. Dari para tersangka ini juga diamankan 3.572 butir pil Trihexyphendyl.

Kemudian juga ada 20 butir pil Calmlet Alprazolam dan Sabu seberat 19,77 gram.

BACA JUGA:  Rusuh di Seven Sky Yogyakarta, Polisi Ungkap Kronologis Kejadian

Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Irwan mengatakan dalam menjual narkoba, para tersangka menyasar ke semua kalangan.

“Baik itu ke remaja, yang seumuran dengan tersangka maupun kalangan pekerja,” katanya dikutip dari laman Polres Sleman, Minggu (3/7).

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pria di Banguntapan Bantul Pembuat Uang Palsu

Adapun para tersangka ini di antaranya ABPN (29) warga Gondomanan Yogyakarta, JL (62) warga Ngemplak Sleman, WAST (23) warga Tempel Sleman, AS (38) warga Depok Sleman.

Kemudian inisial YS (27) warga Depok Sleman, RAA (27) warga Depok Sleman, YL (38) warga Mlati Sleman dan AB (38) warga Demak Jawa Tengah.

BACA JUGA:  Penganiayaan Bryan Yoga Kusuma, Polda DIY Proses Hukum 2 Polisi

Menurut Irwan, pengungkapan penyalahgunaan narkoba ini untuk menekan terjadinya kejahatan jalanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya