Penganiayaan Bryan Yoga Kusuma, Polda DIY Proses Hukum 2 Polisi

Penganiayaan Bryan Yoga Kusuma, Polda DIY Proses Hukum 2 Polisi - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta memproses hukum dua anggota berinisial AR dan LV yang diduga terlihat melakukan penganiayaan terhadap Bryan Yoga Kusuma. (ANTARA/Luqman Hakim)

GenPI.co Jogja - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta memproses hukum terhadap dua anggota berinisial AR dan LV yang diduga terlihat melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Bryan Yoga Kusuma.

Bryan Yoga Kusuma diketahui menjadi korban penganiayaan di Café Holywings Jogja di Jalan Magelang km 5,8, Kabupaten Sleman, pada Sabtu (4/6).

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan dua anggota polisi itu bertugas di Satreskrim Polres Sleman.

BACA JUGA:  Polda DIY Ungkap Kronologis Mahasiswa Yogyakarta Dibakar

Yuliyanto mengungkapkan Kepala Polda DIY telah memerintahkan untuk memproses anggota sesuai dengan kesalahannya.

“Kepala Polda DIY telah memerintahkan kepada kepala bidang Propam supaya memproses anggota yang melanggar,” katanya dikutip dari Antara, Senin (6/6).

BACA JUGA:  Polda DIY: Perbatasan Yogyakarta Tak Disekat saat Mudik Lebaran

Yuliyanto menyebut dua anggota yang diduga terlibat penganiayaan tersebut dalam waktu dekat bakal menjalani sidang pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Dia mengaku kesimpulan sementara dari pemeriksaan yang telah dilakukan, dua anggota itu melakukan pelanggaran.

BACA JUGA:  Polda DIY: Sekitar 3,9 Juta Orang Datangi Yogyakarta saat Lebaran

Yuliyanto mengatakan sebanyak 17 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh Subdit Pengamanan Internal Polda DIY.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya