
GenPI.co Jogja - Sebanyak tiga terdakwa kasus klitih yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta mendapat vonis enam hingga sepuluh tahun penjara.
Adapun tiga terdakwa itu di antaranya Ryan Nanda Syahputra (19) divonis sepuluh tahun penjara.
Kemudian Fernandito Aldrian Saputra (18) dan Muhammad Musyaffa Affandi (21) yang masing-masing divonis enam tahun penjara.
BACA JUGA: Asal Usul Klitih, Kini Telah Menyebar ke Luar Daerah
Ketua Majelis Hakim Suparman mengatakan ketiganya terbukti telah melakukan tindak kekerasan terhadap orang hingga menimbulkan korbannya tewas.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” katanya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (8/11).
BACA JUGA: Dugaan Salah Tangkap Kasus Klitih di Yogyakarta Ditelusuri
Suparman mengungkapkan perbuatan ketiganya memenuhi unsur Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.
BACA JUGA: Kerusuhan Babarsari, Sultan HB X: Klitih Saja Ditindak Kok
“Haruslah dihukum dan membayar biaya perkara,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News