GenPI.co Jogja - Banyak pelaku usaha penyewaan yang mengabaikan larangan penggunaan skuter listrik di kawasan Tugu, Malioboro, dan Titik Nol Kilometer Yogyakarta.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan sudah ada Surat Edaran (SE) larangan penggunaan skuter listrik yang terbit 31 Maret 2022 lalu.
Namun, sampai saat ini masih banyak yang melanggarnya. Pelaku usaha tetap beroperasi di kawasan larangan.
BACA JUGA: Pakai Skuter Listrik di 3 Jalan Yogyakarta Ini, Bakal Disanksi
Noviar mengaku petugas sudah sering melakukan operasi supaya skuter listrik tak digunakan di kawasan Tugu, Malioboro hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta.
“Tapi mereka main kucing-kucingan terus,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (15/7).
BACA JUGA: Yogyakarta Resmi Larang Skuter Listrik Beroperasi di 3 Jalan Ini
Upaya lain yang dilakukannya yakni dengan memasang rambu larangan penggunaan skuter listrik.
Menurut Noviar, pemasangan banner itu bertujuan supaya masyarakat maupun wisatawan tahu kalau memakai skuter listrik dilarang.
BACA JUGA: Pelaku Usaha Sewa Skuter Listrik di Malioboro Diminta Libur
“Targetnya jangan sampai ada skuter listrik yang melintas,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News