GenPI.co Jogja - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan surat edaran mengenai larangan operasional kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik.
Larangan ini berlaku untuk tiga ruas jalan yakni Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan jalan Margo Mulya yang merupakan satuan ruang strategis sumbu folosofi.
Kepala Bagian Humas Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan pada Kamis (31/4).
BACA JUGA: Pelaku Usaha Sewa Skuter Listrik di Malioboro Diminta Libur
Ditya mengungkapkan kendaraan penggerak motor listrik yang dimaksud itu meliputi skuter listrik, hoverboard, electric unicycle dan otoped listrik.
Larangan ini untuk mendukung lalu lintas yang aman, selamat, tertib, lancar dan kenyamanan bagi pejalan kaki.
BACA JUGA: Dishub DIY Koordinasi dengan Polda Tangani Skuter Listrik
"Penggunaan kendaraan tertentu memakai penggerak motor listrik dikecualikan bagi pelaksanaan tugas pihak yang berwenang," katanya, Kamis (31/4).
Sementara, Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan pihaknya langsung melakukan sosialisasi dan edarkan surat tersebut ke pelaku usaha penyewaan motor penggerak listrik.
BACA JUGA: Bakal Ditata, Ini Harapan Pelaku Usaha Sewa Skuter Listrik
Noviar menyampaikan pihaknya juga akan melakukan pengawasan dan penindakan ketika ditemui ada pelanggaran mulai Senin (4/4) mendatang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News