Pakai Skuter Listrik di 3 Jalan Yogyakarta Ini, Bakal Disanksi

Pakai Skuter Listrik di 3 Jalan Yogyakarta Ini, Bakal Disanksi - GenPI.co JOGJA
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad. (FOTO: ANTARA/Luqman Hakim)

GenPI.co Jogja - Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal melakukan penindakan terhadap skuter listrik yang tetap nekat melintas di 3 jalan yang telah ditetapkan larangan kendaraan jenis itu beroperasi.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan pihaknya akan melakukan penyitaan jika didapati ada yang melanggar aturan.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY yang diterbitkan pada Kamis (31/3).

BACA JUGA:  Yogyakarta Resmi Larang Skuter Listrik Beroperasi di 3 Jalan Ini

SE itu berisi mengenai kendaraan yang memakai penggerak motor listik dilarang beroperasi di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulya.

Noviar mengungkapkan penindakan ini berupa penyitaan barang atau kendaraan yang melakukan pelanggaran.

BACA JUGA:  Pelaku Usaha Sewa Skuter Listrik di Malioboro Diminta Libur

“Kami akan bawa ke kantor Satpol PP,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (1/4).

Noviar menyampaikan penindakan ini akan dilakukan bersama instansi terkait mulai Senin (4/4) mendatang.

BACA JUGA:  Dishub DIY Koordinasi dengan Polda Tangani Skuter Listrik

“Kami akan langsung melakukan penindakan kepada pelanggar aturan,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya