Sebelumnya, Gubernur DIY mengeluarkan SE larangan kendaraan pengerak motor listrik beroperasi di Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.
Kendaraan yang dimaksud di antaranya skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News