
Noviar menyebut pemasangan rambu dilakukan juga mengacu SE Gubernur DIY mengenai larangan operasional kendaraan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Malioboro dan Margo Mulyo.
Ada setidaknya 18 banner dan 300 stiker berisi larangan yang dipasang di kawasan itu.
“Semua orang bisa mengawasi atau mengingatkan kalau ada wisatawan yang memakai otoped melintas di Malioboro,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Pakai Skuter Listrik di 3 Jalan Yogyakarta Ini, Bakal Disanksi
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News