UGM: Perlu Dibuat Aturan Tegas Terkait Teknologi AI, Mengapa?

UGM: Perlu Dibuat Aturan Tegas Terkait Teknologi AI, Mengapa? - GenPI.co JOGJA
Diskusi terkait teknologi AI. Foto: Humas UGM.

”Jika pembentuk UU gagal merumuskan norma maka perlu interpretasi dan penemuan hukum. AI (kecerdasan artifisial) saat ini berada pada fase dimana pembentuk UU tidak memikirkan peristiwa konkret tapi harus ada refleksi filsafati yang tidak lain adalah melindungi segenap kepentingan,” katanya.

Di lain pihak, Panji Wasmana, perwakilan dari Microsoft Indonesia mengatakan, kecerdasan artifisial mulai berkembang sejak tahun 2016. Menurut dia, AI mampu mengenali objeknya lewat deteksi wajah, kemampuan baca teks hingga kemampuan merespons bahasa.

”Saat ini kita hampir tidak bisa membedakan respons manusia maupun mesin,” katanya.

BACA JUGA:  Perjuangan Tim Alfarobi UGM, Target Menang di Tengah Keterbatasan

Panji menuturkan, perkembangan AI hari ini mampu membangun persepsi lewat pembacaan visi dan percakapan warganet. Disebutkan pula, AI mampu merekognisi dengan mendalami makna tersirat dalam sebuah percakapan.

Namun begitu, teknologi AI juga meninggalkan persoalan yang perlu diatur dan dicermati oleh pemerintah lewat regulasi tentang transparansi dan keamanan data pribadi agar betul-betul digunakan dengan sebaik-baiknya oleh industri dan lembaga pemerintah. (*)

BACA JUGA:  UNY Ciptakan E-Konseling Korban Pelecehan Seksual Berbasis Game

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya