
Mencantumkan NPWP. Jika tidak memiliki NPWP, maka akan menggunakan NIK.
Kemudian, tanggal pengesahan Surat Keterangan Domisili beserta nomor dan tanggal Surat Keterangan Bebas harus dicantumkan
Bukti Pemotongan harus ditandatangani secara Elektronik, melekat pada Sertifikat Digital.
BACA JUGA: 4 Cara Mudah Membuat Pembukuan Bisnis Dengan Aplikasi Pembukuan
Menyertakan pula Bukti Pemotongan untuk Wajib Pajak, kode objek pajak, dan Masa Pajak
Bagaimana Caranya Mengakses E Bupot PPh 23?
BACA JUGA: Aplikasi Payroll Terbaik Talenta by Mekari Untuk bagi Perusahaan
Untuk dapat melaporkan e bupot PPh 23, wajib pajak harus mengakses layanannya melalui aplikasi DJP. Caranya adalah sebagai berikut:
Tahap pertama, wajib pajak harus mengaktifkan EFIN. Secara garis besar, istilah EFIN merujuk pada nomor identitas wajib pajak bagi setiap pengguna e-filing.
BACA JUGA: Aplikasi Attendance Management: Pengertian, Fungsi dan Manfaat
Karena penggunaan EFIN ini hanya dilakukan sekali, maka wajib pajak hanya perlu melakukan pengajuan satu kali saja yaitu sebelum mendaftar efiling.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News