Beberapa Manfaat Layanan e Bupot PPH 23 / 26, Apa Saja?

Beberapa Manfaat Layanan e Bupot PPH 23 / 26, Apa Saja? - GenPI.co JOGJA
Membayar pajak kewajiban bagi setiap warga negara. Dalam dunia perpajakan, ada berbagai istilah penting yang harus dipahami oleh setiap wajib pajak. Ilustrasi bekerja. Foto: GenPI.co

Untuk dapat mengajukan permohonan EFIN, wajib pajak dapat mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, atau langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan membawa dokumen sesuai persyaratan.

Apabila efin pajak sudah berhasil diaktifkan, maka langkah berikutnya adalah  melakukan login di situs www.djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP dan kata sandi yang sudah ditentukan sebelumnya. Setelah itu pilihlah menu profil dan aktivasi fitur layanan, lalu klik centang untuk memilih e bupot pph 23 /26
●        Klik ubah fitur layanan, setelah itu akan ada konfirmasi untuk mengubah layanan tekan “Ya”.

Jika proses aktivasi sudah berhasil dilakukan, maka akan muncul pemberitahuan “aktivasi akses di DJP Online sudah berhasil”. Setelah itu wajib pajak sudah dapat langsung melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 melalui aplikasi e bupot pph 23 / 26.

BACA JUGA:  4 Cara Mudah Membuat Pembukuan Bisnis Dengan Aplikasi Pembukuan

Bukti Pemotongan Pembetulan

Bukti Pemotongan Pembetulan adalah jenis bukti pemotongan pajak yang dibuat secara khusus untuk memperbaiki kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemotongan yang telah dibuat sebelumnya.

BACA JUGA:  Aplikasi Payroll Terbaik Talenta by Mekari Untuk bagi Perusahaan

Bukti Pemotongan Pembatalan

Sesuai dengan namanya, Bukti Pemotongan Pembatalan adalah jenis Bukti Pemotongan yang dibuat secara khusus untuk membatalkan Bukti Pemotongan yang telah dibuat sebelumnya.

BACA JUGA:  Aplikasi Attendance Management: Pengertian, Fungsi dan Manfaat

Pembatalan ini dilakukan karena adanya pembatalan transaksi. Ketentuan dari Pembetulan Bukti Pemotongan adalah pembetulan dapat dilakukan atas setiap bagian pada Bukti Pemotongan, kecuali untuk nomor Bukti Pemotongan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya