Beberapa Manfaat Layanan e Bupot PPH 23 / 26, Apa Saja?

Beberapa Manfaat Layanan e Bupot PPH 23 / 26, Apa Saja? - GenPI.co JOGJA
Membayar pajak kewajiban bagi setiap warga negara. Dalam dunia perpajakan, ada berbagai istilah penting yang harus dipahami oleh setiap wajib pajak. Ilustrasi bekerja. Foto: GenPI.co

GenPI.co Jogja - Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara. Dalam dunia perpajakan, ada berbagai istilah penting yang harus dipahami oleh setiap wajib pajak, baik itu wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.

Salah satu istilah perpajakan yang cukup penting namun belum banyak diketahui adalah e bupot pph 23 / 26.

Penjelasan Mengenai e Bupot PPh 23 / 26

BACA JUGA:  4 Cara Mudah Membuat Pembukuan Bisnis Dengan Aplikasi Pembukuan

E bupot pph 23 adalah sebuah aplikasi yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan layanan berupa pembuatan bukti potong tarif PPh 23 dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26.

Aplikasi e-bupot pph 23 memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena pembuatan bukti potong pajak ini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

BACA JUGA:  Aplikasi Payroll Terbaik Talenta by Mekari Untuk bagi Perusahaan

Aplikasi e-bupot pph 23 dari DJP sebenarnya diperuntukkan bagi PKP dan non PKP. Namun harus dipastikan bahwa wajib pajak menggunakan sebuah aplikasi e-bupot pph 23 dalam mengirimkan bukti potong berkenaan dengan transaksi tarif PPh 23 dan PPh 26.

Kebijakan e-bupot pph 23 non PKP ditetapkan pada bulan Oktober 2020 dari keputusan Dirjen Pajak untuk mempersiapkan keperluan administrasi dan menambah ketepatan waktu.

BACA JUGA:  Aplikasi Attendance Management: Pengertian, Fungsi dan Manfaat

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, aplikasi e-bupot pph 23 adalah sebuah perangkat lunak dari DJP Online yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk dapat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dan menyiapkan bukti pemotongan tarif PPh 23/26 secara digital melalui dokumen elektronik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya