Beberapa Manfaat Layanan e Bupot PPH 23 / 26, Apa Saja?

Beberapa Manfaat Layanan e Bupot PPH 23 / 26, Apa Saja? - GenPI.co JOGJA
Membayar pajak kewajiban bagi setiap warga negara. Dalam dunia perpajakan, ada berbagai istilah penting yang harus dipahami oleh setiap wajib pajak. Ilustrasi bekerja. Foto: GenPI.co

Dengan memanfaatkan layanan e-bupot pph 23, maka pengurusan pemotongan tarif  bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui jaringan internet tanpa perlu repot datang secara langsung ke kantor pelayanan pajak.

Wajib pajak juga dapat memanfaatkan e-bupot pph 23 untuk menyerahkan tiga jenis bukti pemotongan, yaitu bukti pemotongan PPh Pasal 23/26, bukti pemotongan pembetulan, serta bukti pemotongan pembatalan.

Peraturan mengenai e bupot PPh 23

BACA JUGA:  4 Cara Mudah Membuat Pembukuan Bisnis Dengan Aplikasi Pembukuan

Peraturan mengenai e-bupot pph 23 dapat dilihat melalui ketentuan PER-04/PJ/2017. Melalui peraturan ini, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan bahwa untuk mengurus e-bupot, baik itu untuk e bupot PKP maupun e-bupot pph 23 non PKP, semua wajib pajak harus menyertakan bukti pemotongan PPh Pasal 23/26.

Pada setiap kondisi tersebut perangkat atau aplikasi e bupot DJP tidak dapat digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26. Untuk tahun berikutnya, telah ditetapkan melalui peraturan e bupot PPh 23 pada aplikasi e bupot DJP tarif PPh 23/26 atas ketentuan KEP-599/PJ/2019 tentang Pemotongan PPh Pasal 23/26.

BACA JUGA:  Aplikasi Payroll Terbaik Talenta by Mekari Untuk bagi Perusahaan

Penerapan e Bupot PPh 23/26

Berdasarkan pada PER-04/PJ/2017, e bupot ini sebenarnya sudah mulai ditetapkan sejak bulan Maret tahun 2017. Namun pada tahap awal, peraturan ini belum mencakup aplikasi e bupot pph 23 /26.

BACA JUGA:  Aplikasi Attendance Management: Pengertian, Fungsi dan Manfaat

Hal inilah yang membuat para pengusaha kena pajak atau PKP belum bisa melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 di aplikasi e bupot pph 23 /26 dalam bentuk elektronik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya