Beberapa Manfaat Layanan e Bupot PPH 23 / 26, Apa Saja?

Beberapa Manfaat Layanan e Bupot PPH 23 / 26, Apa Saja? - GenPI.co JOGJA
Membayar pajak kewajiban bagi setiap warga negara. Dalam dunia perpajakan, ada berbagai istilah penting yang harus dipahami oleh setiap wajib pajak. Ilustrasi bekerja. Foto: GenPI.co

Pada saat itu sistem pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 semuanya harus dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak secara manual.

Pada tahun berikutnya, aplikasi e bupot pph 23 /26 akhirnya diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui KEP-599/PJ/2019 mengenai Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26.

Akan tetapi perlu diingat bahwa aplikasi e bupot pph 23 /26 ini hanya bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang bertindak sebagai pembuat bukti potong dan yang membuat serta melaporkan SPT Masa PPh 23/26 skala kecil saja.

BACA JUGA:  4 Cara Mudah Membuat Pembukuan Bisnis Dengan Aplikasi Pembukuan

Wajib pajak yang dapat menggunakan aplikasi e bupot pph 23 / 26 ini adalah wajib pajak yang tercantum dalam peraturan KEP-599/PJ/2019.

Beberapa Manfaat Layanan e bupot pph 23 / 26

BACA JUGA:  Aplikasi Payroll Terbaik Talenta by Mekari Untuk bagi Perusahaan

Berdasarkan peraturan e bupot PPh 23 Nomor 12/PMK.03/2014 tentang Bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan, ada beberapa manfaat dari aplikasi e bupot pph 23 / 26 di antaranya yaitu:

Menyederhanakan proses pembuatan atau persiapan bukti pemotongan pajak

BACA JUGA:  Aplikasi Attendance Management: Pengertian, Fungsi dan Manfaat

Memudahkan wajib pajak dalam membuat atau menyertakan pelaporan SPT Masa PPh 23/26

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya