
Pada saat itu sistem pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 semuanya harus dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak secara manual.
Pada tahun berikutnya, aplikasi e bupot pph 23 /26 akhirnya diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui KEP-599/PJ/2019 mengenai Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26.
Akan tetapi perlu diingat bahwa aplikasi e bupot pph 23 /26 ini hanya bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang bertindak sebagai pembuat bukti potong dan yang membuat serta melaporkan SPT Masa PPh 23/26 skala kecil saja.
BACA JUGA: 4 Cara Mudah Membuat Pembukuan Bisnis Dengan Aplikasi Pembukuan
Wajib pajak yang dapat menggunakan aplikasi e bupot pph 23 / 26 ini adalah wajib pajak yang tercantum dalam peraturan KEP-599/PJ/2019.
Beberapa Manfaat Layanan e bupot pph 23 / 26
BACA JUGA: Aplikasi Payroll Terbaik Talenta by Mekari Untuk bagi Perusahaan
Berdasarkan peraturan e bupot PPh 23 Nomor 12/PMK.03/2014 tentang Bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan, ada beberapa manfaat dari aplikasi e bupot pph 23 / 26 di antaranya yaitu:
Menyederhanakan proses pembuatan atau persiapan bukti pemotongan pajak
BACA JUGA: Aplikasi Attendance Management: Pengertian, Fungsi dan Manfaat
Memudahkan wajib pajak dalam membuat atau menyertakan pelaporan SPT Masa PPh 23/26
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News