
Membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak dalam bentuk dokumen elektronik
Secara garis besar, manfaat aplikasi e bupot pph 23 / 26 non PKP dan PKP adalah untuk memberikan kemudahan dan efisiensi dalam administrasi pajak. Manfaat ini salah satunya dapat dirasakan dalam hal membuat bukti pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPh 23/26 secara online melalui ragam fitur yang tersedia.
Kewajiban Pemotong PPh Pasal 23/26
BACA JUGA: 4 Cara Mudah Membuat Pembukuan Bisnis Dengan Aplikasi Pembukuan
Pemotong wajib membuat serta memberikan Bukti Pemotongan yang ditujukan kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak untuk setiap transaksi yang dilakukan;
Setiap Pemotong wajib mengisi dan menyampaikan SPT ke kantor pelayanan pajak tempat NPWP Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak.
BACA JUGA: Aplikasi Payroll Terbaik Talenta by Mekari Untuk bagi Perusahaan
SPT ini juga harus ditandatangani oleh wajib pajak yang bersangkutan.
SPT Masa PPh Pasal 23/26 tidak wajib dilaporkan oleh pemohon apabila sebelumnya tidak ada transaksi pemotongan PPh Pasal 23/26 (NIHIL).
Hal ini tidak berlaku apabila terdapat Surat Keterangan Domisili, dan/atau Ditanggung Pemerintah, dan/atau Surat Keterangan Bebas.
BACA JUGA: Aplikasi Attendance Management: Pengertian, Fungsi dan Manfaat
Kriteria yang Harus Dipenuhi Dalam Melaporkan E Bupot PPh 23
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News