Beberapa Manfaat Layanan e Bupot PPH 23 / 26, Apa Saja?

Beberapa Manfaat Layanan e Bupot PPH 23 / 26, Apa Saja? - GenPI.co JOGJA
Membayar pajak kewajiban bagi setiap warga negara. Dalam dunia perpajakan, ada berbagai istilah penting yang harus dipahami oleh setiap wajib pajak. Ilustrasi bekerja. Foto: GenPI.co

Membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak dalam bentuk dokumen elektronik

Secara garis besar, manfaat aplikasi e bupot pph 23 / 26 non PKP dan PKP adalah untuk memberikan kemudahan dan efisiensi dalam administrasi pajak. Manfaat ini salah satunya dapat dirasakan dalam hal membuat bukti pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPh 23/26 secara online melalui ragam fitur yang tersedia.

Kewajiban Pemotong PPh Pasal 23/26

BACA JUGA:  4 Cara Mudah Membuat Pembukuan Bisnis Dengan Aplikasi Pembukuan

Pemotong wajib membuat serta memberikan Bukti Pemotongan yang ditujukan kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak untuk setiap transaksi yang dilakukan;

Setiap Pemotong wajib mengisi dan menyampaikan SPT ke kantor pelayanan pajak tempat NPWP Wajib Pajak terdaftar atau tempat  lain yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak.

BACA JUGA:  Aplikasi Payroll Terbaik Talenta by Mekari Untuk bagi Perusahaan

SPT ini juga harus ditandatangani oleh wajib pajak yang bersangkutan.
SPT Masa PPh Pasal 23/26 tidak wajib dilaporkan oleh pemohon apabila sebelumnya tidak ada transaksi pemotongan PPh Pasal 23/26 (NIHIL).

Hal ini tidak berlaku apabila terdapat Surat Keterangan Domisili, dan/atau Ditanggung Pemerintah, dan/atau Surat Keterangan Bebas.

BACA JUGA:  Aplikasi Attendance Management: Pengertian, Fungsi dan Manfaat

Kriteria yang Harus Dipenuhi Dalam Melaporkan E Bupot PPh 23

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya